Seorang Kakek Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Mestong

pelaku pembakaran hutan di muaro jambi saat diamankan petugas.
Pelaku pembakaran hutan di Muaro Jambi saat diamankan petugas. Foto: Jambiseru.com

MUAROJAMBI, JambiSeru.com – Polres Muarojambi menetapkan seorang Kakek AP (68) sebagai tersangka, setelah tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di RT 16, Desa Sukamaju, Mestong Kabupaten Muarojambi, Jambi pada 14 September lalu.

Kakek AP yang merupakan warga Telanaipura, Kota Jambi ini tidak menyangka bakal ditetapkan tersangka akibat perbuatannya membakar lahan miliknya seluas sekitar 2 hektar.

Dirinya hanya tertunduk lesu saat digiring petugas, untuk dihadirkan pada jumpa pers oleh Kapolres Muarojambi AKBP Muharman Artha, Selasa (19/9/2023).

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini tertangkap tangan saat petugas Satgas Karhutla melakukan patroli udara pada 14 September lalu,’ ujar Kapolres Muarojambi.

Petugas yang menemukan asap dan api di lokasi tersebut, langsung menghubungi Satgas Karhutla darat sehingga melakukan pengecekkan.

“Usai tertangkap tangan, ternyata ada dua pelaku yang diketahui ayah dan anaknya,” tutur Muharman.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anaknya, tidak ditemukan unsur pidana.

“Jadi yang kita tetapkan ayahnya berinisial AP sebagai tersangka,” tandas Muharman.

Kapolres menambahkan, api yang membakar lahan kebun sawit milik kakek AP, juga menjalar ke lokasi lahan sawit tetangganya.

“Akibatnya, dua hektar lahan tetangganya ikut ludes terbakar. Kerugian tetangganya mencapai sekitar Rp30 juta. Jadi total yang terbakar sebanyak 4 hektar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.

Menurut Kapolres, pihaknya saat ini sudah cukup melakukan sosialisasi terhadap bahayanya membuka lahan dengan cara membakar.

“Saya rasa sudah cukup. Saat ini harus tegas, siapa yang melakukan pembakaran lahan akan ditindak tegas dan dipidana sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Muharman. (ris)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Kunjungi => iNewsJambi.id (MNC Portal)

Pos terkait