Sedangkan, narapidana korupsi Patrialis Akbar divonis penjara delapan tahun pada tingkat pertama tahun 2017. Ia, dinyatakan terbukti menerima suap kuota impor daging sapi.
Namun, ketika banding di tingkat Peninjauan Kembali (PK) hukuman Patrialis menjadi tujuh tahun penjara. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)