Sedang Asik Minum Tuak, Dua Warga Penyengat Rendah Ditangkap Polisi
JAMBISERU.COM – Sedang asik pesta Tuak minuman keras (Miras), di kawasan Rawa Sari, dua orang warga Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura terpaksa digelandang ke Mapolsek Telanaipura.
Baca Juga : Al Haris: Anak-anak di Desa Terpencil Sudah Bisa Kembali Sekolah
Belakangan baru diketahui, kedua orang tersebut, yaitu, LS (24) dan AW (25). Keduanya ditangkap dikarenakan nekat membobol Gereja, yang berada di daerah Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kedua tersangka tersebut, membobol Gereja di saat kondisi tengah kosong. Tersangka berhasil membawa satu unit ampliplayer dan dua unit speaker merek Polytron.
Kapolsek Telanaipura, Akp Yumika menjelaskan, kedua tersangka nekat membobol Gereja, lantaran tidak memiliki uang untuk bermain judi online.
“Aksi mereka dilakukannya pada Jumat (5/6/2020) lalu. Di saat kondisi Gereja kosong,” ujarnya, Kamis (2/6/2020).
Kata Yumika, keduanya dibekuk saat sedang minum minuman keras, di kawasan Rawa Sari.
“Keduanya kita amankan pada Rabu (10/6/2020) lalu. Saat sedang minum tuak,” tambahnya.
Menurut Yumika, dari pengakuan pelaku, keduanya berencana mau menjual barang hasil curian tersebut dengan harga Rp 1 Juta.
“Dari pengakuan pelaku, rencananya mau dijual dengan harga 1 juta,” terangnya.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan. Diketahui, keduanya merupakan residivis dan dengan kasus serupa.
“Kedua tersangka ini residivis,” tutupnya.
Baca Juga : Selundupkan Narkoba ke Lapas, Sepasang Kekasih di Amankan Aparat
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu, 1 unit Ampliplayer dan dua unit speaker aktif merek Polytron.
Akibat perbuatannya, kedua tersangkan dikenakan pasal 363 KUHPidana, degan ancaman 7 tahun pidana penjara. (Yog)