Wabup Batanghari Jelaskan Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar. (Ist)
Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar. (Ist)

Jambi Seru – Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar menjelaskan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiasi eksekutif yaitu tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Penjelasan ranperda ini disampaikannya dalam sidang paripurna DPRD Batanghari dalam agenda jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar lima Ranperda Kabupaten Batanghari 2022, beberapa waktu lalu.

Wabup mengatakan ranperda ini untuk mengatur antar institusi dalam proses pengadaan pangan, pengelolaan hingga proses distribusi lebih rinci diatur dengan Peraturan Bupati setelah Perda diterbitkan.

Terhadap daerah yang belum mempunyai lumbung pangan, Wabup bilang pada dasarnya masyarakat yang memiliki sawah telah memiliki cadangan pangan untuk rumah tangganya dari hasil panen sebelumnya minimal sampai masa panen selanjutnya.

“Untuk sanksi-sanksi apabila terjadi penyimpangan dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan memang tidak diatur dalam Perda akan tetapai akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya.

Caption: Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar dalam rapat paripurna DPRD Batanghari menjelaskan Ranperda inisiasi eksekutif yaitu Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. (adv)

Pos terkait