Jambiseru.com – Secara resmi, pemerintah mulai menetapkan penggunaan materai Rp 10.000 untuk berbagai transaksi. Penerapannya mulai dilakukan terhitung 1 Januari 2021. Dengan begitu, beberapa transaksi tidak bisa lagi menggunakan materai Rp 6.000.
Pemberlakuan aturan tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Adanya perubahan penggunaan materai ini, lantaran tarif penggunaan bea materai, tidak mengalami kenaikan sejak 1985. Selain itu, penerapan aturan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM.
Dalam beleid tersebut, bea meterai dikenakan tarif tunggal yaitu Rp 10.000 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5 juta. Dokumen yang dimaksud adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Ini sejumlah dokumen yang harus menggunakan materai Rp 10.000 per 1 Januari 2021 :
1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Namun demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian atau pembebasan bea meterai kepada sejumlah transaksi, di antaranya:
Segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.
Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang. Di antaranya berupa surat penyimpanan barang, konosemen, suart angkutan penumpang dan barang, dan sebagainya.
Segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan
Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud, dan sebagainya.
Tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik belum berlaku 1 Januari 2021. Belum dipastikan kapan tarif bea materai baru tersebut akan diberlakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih mempersiapkan aturan pelaksana UU Bea Meterai, termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik.
Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan kapan meterai elektronik bisa dikenakan oleh masyarakat.
“Meterai elektronik belum ada, kami sedang lakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualnnya harus diperlukan persiapan. Dan mungkin 1 Januari 2021 belum akan dilakukan karena persiapannya butuh waktu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (21/12). (tra)
Sumber: kumparan.com
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Viral! Bocah Ini Diancam Dibunuh Bila Tak Videokan Kakaknya Mandi
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pengunjung Dibubarkan, Ini Tanggapan Owner Sikumbang Waterpark
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Video Evakuasi Pendaki Asal Jambi di Gunung Talamau-Pasaman Barat
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dua Pendaki Asal Jambi Cedera di Gunung Talamau-Pasaman Barat
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Laka di Batanghari, Honda Jazz vs Fuso Satu Orang Meninggal