Warga Alam Barajo Tikam Suami Selingkuhannya; Cinta Segitiga Seperti Drakor The World Of The Married

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku dan barang bukti saat diamankan.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Warga Alam Barajo Tikam Suami Selingkuhannya; Cinta Segitiga Seperti Drakor The World Of The Married

JAMBISERU.COM –  Tak terima kekasihnya -H (31)- menikah dengan orang lain, IG (47), warga Kasturi I, Rt 01, Beliung, Alam Barajo, Kota Jambi, nekat menikam suami sah H, BS (40) di kawasan Rt 21, Kenali Asam Atas, Kota Baru, Kota Jambi, Selasa 5 Mei 2020.

Baca Juga : Corona Update Jambi Hari Ini (15/5/2020) : PDP Kembali Naik

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita, menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut berlangsung di kediaman H, kawasan Rt 21, Kenali Asam Atas.

Awalnya IG mendatangi rumah H sekira pukul 09.00 WIB, Selasa 5 Mei 2020. Ia marah-marah begitu tahu bahwa kekasihnya telah menikah dengan orang lain. Saking emosinya, IG mengancam akan menyakiti H dengan sebilah parang.

Berhubung BS, suami H sedang berada di rumah, ia langsung membela istrinya itu. Tetapi IG yang sudah kalap, dengan membabi buta menyerang BS dengan parang yang sudah dibawanya. Akibatnya, BS mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kanan.

“Motifnya itu cemburu terhadap kekasihnya yang telah menikah. Jadi terbakar api cemburu, pelaku mengancam si wanita. Setelah itu, terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban,” kata Putu  di Mapolsek Jambi Selatan, Jumat (15/5/2020).

Cinta Segitiga Seperti Drakor The World Of The Married

Menurut penjelasan Putu, pelaku IG sebenarnya juga sudah punya istri sah. Tetapi, ia diam-diam membina asmara dengan kekasih gelapnya, H.

Percintaan mereka baik-baik saja sampai akhirnya ia mendengar bahwa H, kekasih gelapnya itu, telah menikah dengan orang lain, BS.

Tak terima kekasih gelapnya itu menikah, IG kalap hingga melakukan penganiayaan tersebut.

“Dia (pelaku IG, red) ini sudah menikah, jadi wanita itu kekasih gelapnya,” tambah Putu.

Dari tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang dengan panjang sekira 1 meter, sepotong celana pendek korban dengan bercak darah yang masih menempel, satu unit sepeda motor merek Honda Supra X dengan nomor polisi BH 6845 HF dan satu buah switer milik pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga : 3 Pasien Corona Jambi Terbaru Hari Ini Asal Merangin 

Dari kejadian ini, kisah cinta segitiga IG, H dan BS, persis seperti drama korea (drakor) The World Of The Married, tentang perselingkuhan suami. Bedanya, kalau di drakor itu tokoh suami menikahi selingkuhannya, nah, di kasus IG ini malah selingkuhannya yang menikahi orang lain. Hadeh…(yog)

 

Cuplikan Drakor The World Of The Married

https://www.youtube.com/watch?v=wmCG-5w151o&list=PLYJByswzDGqTXpSwWHN-0QoMxJGuwXg0j

 

https://www.youtube.com/watch?v=_AvA2duNAng