Jambiseru.com – Persoalan izin tambang bauksit di Pulau Bintan, Kepri, mencapai titik ujung. Seulisn terdakwa izin tambang itu divonis 4 sampai 12 tahun di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis (18/3/2021). Dilansir laman media lokal Batam, Batamtoday.com, para terdakwa divonis bersalah karena melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis kepada 12 Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Terdakwa Izin Tambang Bauksit Bintan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.