Jambiseru.com – Akhirnya warga di rantau dibolehkan untuk pulang ke Kerinci. Ini terjadi, setelah pemerintah kabupaten membolehkan warga Kerinci di Rantau pulang. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Menurut Tim Gugus tugas, berdasarkan Permenhub no 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H, ada aturan Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Syarat Mudik ke Kerinci
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.