Jambiseru.com – Wali kota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 3 (tiga) Ranperda Kota Sungai Penuh pada sidang paripurna DPRD, Senin (1/3/2021). 3 Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Ranperda Kota Sungai Penuh
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.