Jambi Seru – Sidang pertama gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa waktu lalu, ditunda. Itu gara-gara PT Putra Duta Indahwood, salah satu tergugat, mangkir alias tak hadir di persidangan. Parahnya lagi, setelah ditelusuri, PT Putra Duta Indahwood itu tak punya alamat jelas. Alamat Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: PT Putra Duta Indahwood
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.