Berita

Siap-siap, Melahirkan Juga Bakal Kena PPN

Jambiseru.com – Jika tidak diubah, masyarakat yang melahirkan juga bakal kena PPN. Karena jika sesuai revisi UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sesuai draf yang diajukan pemerintah ke DPR disetujui, maka proses persalinan akan kena PPN. Sebab dalam draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.