Jambiseru.com – Akhirnya 3 terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nalotantan divonis 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut dibacakan Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: PETI Nalotantan Merangin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.