Jambiseru.com – Akhirnya 3 terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nalotantan divonis 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (10/6/2021). Ketiga terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Bungo itu yaitu M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Mereka Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: PETI di Nalotantan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.