Jambiseru.com – Dalam waktu dekat, pemerintah Republik Indonesia bakal merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan. Dengan adanya peraturan pemerintah ini, maka ada beberapa pajak yang bakal dihapus pemerintah. Dengan begitu, wajib pajak harus beradaptasi dengan aturan pajak terbaru. Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemeran Video Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: pajak yang bakal dihapus
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.