Jambiseru.com – Harta senilai Rp 85,1 miliar dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lima instansi pemerintah. Harta yang dihibahkan tersebut merupakan harta Anas Urbaningrum hingga Nazaruddin yang telah dirampak KPK. Tujuan KPK menghibahkan harta rampasan tersebut, agar pemanfaatan aset recovery atau barang rampasan hasil korupsi lebih optimal. Kelima instansi pemerintah Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Nazaruddin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.