Jambiseru.com – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Sungaipenuh, Nasrun, divonis 7 tahun penjara, Sementara eks bendahara Disperkim, LA dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh anggaran 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar. Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Nasrun Divonis 7 Tahun Penjara
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.