Jambiseru.com – Bagi Anda wajib pajak, terutama pengusaha yang sudah PKP (pengusaha kena pajak), mulai dari sekarang harus waspada. Pasalnya, Inspektorat Pajak menerapkan aturan tegas dan tanpa pandang bulu dalam menerapkan denda. Jika tak melapor bulanan, Anda bisa dikenakan denda Rp 500 per bulan! Sikap tegas ini sudah berlaku sejak Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Lapor Pajak Bulanan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.