JAMBISERU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun pada Senin (29/7/2019). Dua hari hingga Keppres itu ditandatangani Jokowi, kuasa hukum Baiq Nuril mengaku belum menerima salinan Keppres pemberian amnesti itu. BACA JUGA : Viral Rekaman Pelecehan Penumpang, Digerayangi saat Naik Ojek Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Kuasa Hukum Berharap Baiq Nuril Bisa Bertemu Jokowi Minggu Ini
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.