Jambiseru.com – Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, polisi sudah menetapkan 9 tersangka dari 11 pekerja yang diamankan pada 1 Juni lalu. Mereka saat ini masih ditahan di tahanan Mapolres Merangin. Dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu, Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Kasus PETI Nalotantan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.