Jambi Seru – Hasil penyelidikan kasus investasi bodong di wilayah Kecamatan Muara Siau dan Kecamatan Lembah Masurai, pihak kepolisian sita uang sebesar Rp 325 Juta dari tangan pelaku. Kedua pelaku yaitu Saman dan Mayadi, warga Kecamatan Muara Siau. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Merangin. Pihak kepolisian saat Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Investasi Bodong Merangin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.