Jambiseru.com – Ternyata, selain terbelit kasus PETI dan menyandang status DPO, Zulfahmi, oknum ASN di Merangin juga disebut telah rugikan negara sebesar Rp 200 juta. Sampai saat ini, dirinya juga belum mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Kepala BKPSDM-D Merangin, Nasution mengungkapkan, jika Zulfahmi pada tahun 2014 silam melakukan tugas Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: DPO Oknum ASN Merangin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.