Berita

Warning! Minum Minuman Beralkohol Bisa Didenda Rp 50 Juta

Jambiseru.com – Peredaran minuman beralkohol di Indonesia tampaknya bakal terhenti. Pasalnya pada RUU baru minum minuman beralkohol bisa didenda Rp 50 juta. Aturan mengenai minum minuman beralkohol tersebut saat ini tengah dibahas Badan Legislasi DPR. Baca Juga : Daftar Link Nonton Download Film Subtitle Bahasa Indonesia Gratis Terlengkap Nantinya, sanksi pidana

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.