Berita Jambi

Calon Jamaah Haji Jambi Ingin Batalkan Setoran Pelunasan, ini Prosedurnya

Jambiseru.com – Dengan diputuskannya pembatalan keberangkatan haji 1442 H. 2021 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mempersilakan bagi calon jemaah haji yang ingin melakukan penarikan uang pelunasan. Penegasan tersebut beliau sampaikan saat memberikan keterangan pers pada pada Jumat

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.