Jambiseru.com – Dengan diputuskannya pembatalan keberangkatan haji 1442 H. 2021 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mempersilakan bagi calon jemaah haji yang ingin melakukan penarikan uang pelunasan. Penegasan tersebut beliau sampaikan saat memberikan keterangan pers pada pada Jumat Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Calon Jamaah Haji Jambi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.