Calon Jamaah Haji Jambi Ingin Batalkan Setoran Pelunasan, ini Prosedurnya

Calon Jamaah Haji Jambi
Prosedur penarikan setoran pelunasan haji.Foto: Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Dengan diputuskannya pembatalan keberangkatan haji 1442 H. 2021 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi mempersilakan bagi calon jemaah haji yang ingin melakukan penarikan uang pelunasan.

Penegasan tersebut beliau sampaikan saat memberikan keterangan pers pada pada Jumat (4/6/2021) di ruang Media Center Kanwil.

Calon Jemaah Haji dapat melakukan penarikan setoran pelunasan dengan prosedur sebagai berikut :

1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan menyertakan:
a. Bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji;
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota memasukkan data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah;
4. Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat;
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
7. BPS Bipih setelaha menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Sementara, setoran awal Bipih tidak dapat ditarik, kecuali jemaah haji yang bersangkutan mengajukan pembatalan,
“Biaya haji di Provinsi Jambi sebesar Rp32.000.000, dengan rincian uang setoran awal sebesar Rp32.000.000 dan uang pelunasan sebesar Rp7.000.000. Nah, uang setoran pelunasan yang sekitar 7 juta inilah yang boleh diambil.

Jika jemaah haji menarik semua setoran awal, maka otomatis, jemaah haji membatalkan permohonan ibadah haji yang bersangkutan,” ungkap Ka.Kanwil.

Setoran pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1441H/ 2020 M yang tidak ditarik/diminta kembali akan disimpan dan dikelola oleh BPKH. (oga)

Pos terkait