KPU Batanghari Nyatakan Hanya Satu Pasang Kandidat yang Berkasnya Lengkap

kpu
Rapat pleno terbuka KPU Batanghari. Foto : Rizki/Jambiseru.com

KPU Batanghari Nyatakan Hanya Satu Pasang Kandidat yang Berkasnya Lengkap

JAMBISERU.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batanghari memastikan baru ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkas dan persyaratan secara lengkap melalui rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Batanghari Tahun 2020.

Baca JugaBeredar Kabar Ada Mayat di Ruko yang Terbakar di Gang Siku

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPUD Batanghari Kepala Divisi Tekhnis Hasyim mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkas dan persyaratannya lengkap baru satu calon pasangan.

“Iya, dari tiga pasangan calon baru pasangan Fadhil-Bakhtiar yang telah lengkap berkas dan persyaratannya. Sementara, dua pasangan calon lagi masih harus melakukan perbaikan,” kata Komisioner KPUD Batanghari Kepala Divisi Tekhnis, Hasyim, Senin (14/9/2020).

“Dari ke tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Alhamdulillah Fadhil – Bakhtiar merupakan kandidat yang telah lengkap berkas dan persyaratannya,” ungkap Ketua KPU melalui Kepala Divisi Tekhnis Hasyim, Senin (14/9/2020).

Disebutkan Hasyim, untuk dua pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya yang syaratnya belum lengkap dan harus diperbaiki adalah calon pasangan Yuninta Asmara dan M. Mahdan serta Firdaus dan Camelia.

“Kalau untuk pasangan calon Yuninta-Mahdan syarat yang perlu diperbaiki adalah surat pengadilan tentang tidak memiliki tanggungan hutang yang dikeluarkan dari wilayah tempat tinggal calon. Sebenarnya suratnya ada, tapi belum sesuai alamat serta melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Dilanjutkan Hasyim, sementara berkas untuk pasangan calon Firdaus dan Camelia juga masih ada beberapa syarat yang belum dilengkapi.

“Untuk Firdaus Ijazah S2 nya sudah diberikan, namun belum dilegalisir dan bel melengkapi bukti tidak ada tunggakan pajak. Sementara untuk Camelia format BB.1 KWK tanggal lahirnya tidak sesuai dengan E-KTP dan BB.2 KWK tanda penulisan pada keterangan lahir belum sesuai persyaratan KPU,” sebutnya.

Baca JugaHeboh, Pasien Covid-19 di RS Abdul Manap Melarikan Diri

Dijelaskan Hasyim, untuk pengumpulan kekurangan berkas persyaratan yang kurang bai calon pihaknya masih memberikan waktu dari tanggal 14-16 September 2020 dan akan diverifikasi kembali pada 16-22 September 2020.

“Serta untuk penetapan Paslon pada 23 September 202,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait