Tak Kuat Lihat Cewek Berpakaian Ketat, SS Nekat Raba Payudara Korban di Jalan

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

Tak Kuat Lihat Cewek Berpakaian Ketat, SS Nekat Raba Payudara Korban di Jalan

JAMBISERU.COM – Seorang pemuda berinisial SS (28) harus kembali meringkuk di penjara gara-gara ulah cabulnya, yakni meraba susu wanita pengguna jalan.

BACA JUGAKaryawan PLTG Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kawasan Perumnas Kota Baru

SS diketahui merupakan residivis karena pernah terjerat kasus napza.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yuni menjelaskan, SS sejauh ini mengaku sudah lima kali melakukan aksi tidak terpuji ke wanita yang dilihatnya.a

“Pada Tanggal 26 dan 27 Desember 2019 lalu pelaku melakukan tindakan tak terpuji dengan menyentuh bagian sensitif. Sentuhan selalu bersifat sengaja karena pengakuan pelaku, ia tak tahan melihat bagian depan (susu wanita),” kata Ruth Yuni, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Sabtu (4/1/2020).

Aksi cabul itu dilakukan SS ketika korban yang berinisial AP sedang melintas ke arah jembatan dari sebuah halte di Jalan Basuki Rahmat pada Jumat (27/12/2019) lalu.

“Awalnya pada 27 Desember 2019 sekitar pukul 19.30 WIB saat korban di halte Jalan Basuki Rahmat hendak melintas ke jembatan, tersangka langsung memegang susu korban lalu pelaku kabur,” katanya.

Saat diinterogasi, SS mengaku syahwatnya tak bisa ditahan kala melihat bagian tubuh perempuan. Apalagi, saat pelaku harus berhadap-hadapan atau berada di jarak tak lebih dari semeter dengan wanita.

“Berdasarkan pengakuan (SS), ia sengaja melakukan perbuatan asusila itu karena terbawa nafsu,” katanya.

Usai peristiwa, korban kemudian membuat laporan tindakan amoral SS ke Polrestabes Surabaya. Berbekal dari laporan itu polisi langsung melakukan pencarian kepada pelaku. Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGAKerja Jadi TKI, Istri Mesum dengan Selingkuhan Dibongkar Abang Kandung

Atas perbuatannya, SS harus kembali tinggal di dalam penjara. Pemuda itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tindak pidana pencabulan. (*)

Pos terkait