Prabowo Masih Cari Celah Hukum, KPU: Putusan MK Final

Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)

JAMBISERU.COM – Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat. MK merupakan langkah hukum terkahir yang dapat dilakukan pasangan Capres dan Cawapres untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

BACA JUGA : Senyum Salting Belakang Kuasa Hukum KPU, Ini Sosok Wanita yang Bikin…

Hal itu dikatakan Arief menanggapi rencana pasangan Prabowo – Sandiaga yang tengah mencari langkah hukum lain setelah permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan ditolak MK.

Bacaan Lainnya

“Tapi saya tidak tahu kalau tahapan lain. Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam undang-undang Pemilu ya, putusan MK itu final and binding dalam tahapan Pemilu kita,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Arief menerangkan, berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa permasalahan sengketa Pemilu terakhir diselesaikan lewat MK.

Berkenaan dengan itu, Arief meminta semua pihak menghormati putusan MK. Arief mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi kepemimpinan presiden dan wakil presiden terpilih selama lima tahun kedepan.

“Sekarang bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mengawasi, menjaga, mengontrol, agar siapapun yang terpilih menjalankan apa yang sudah dijanjikan di kampanyenya. Apa yang telah disampaikan di visi dan misinya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Prabowo – Sandiaga Uno dalam pernyataannya mengakui putusan MK yang diketok palu pada Kamis (27/6/2019) malam. Dalam putusan MK, permohonan gugatan yang disampaikan Prabowo – Sandiaga ditolak seluruhnya.

BACA JUGA : Gerindra Tepis Jatah Kursi Menteri dari Jokowi, Cuma Suara Burung

Terkait itu, Prabowo dan Sandiaga masih berupaya mencari celah hukum untuk tetap bisa memenang dari paslon Jokowi – Maruf Amin Pilpres 2019. (ndy)

Pos terkait