JAMBISERU.COM – Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat. MK merupakan langkah hukum terkahir yang dapat dilakukan pasangan Capres dan Cawapres untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. BACA JUGA : Senyum Salting Belakang Kuasa Hukum Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Prabowo Masih Cari Celah Hukum
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.