Cabuli Anak Pacar Selama 2 Tahun, Pelaku: Niat Saya Kasih Perhatian Sebagai Ayah

JAMBISERU.COM – Polisi meringkus warga bernama Rudi (50) lantaran diduga mencabuli seorang anak. Parahnya korban pelecehan wikwikual itu adalah CT (14), siswi SMP yang merupakan anak dari pacar pelaku.

BACA JUGA: Kejari Batanghari Setor Uang Lelang Barang Rampasan

Aksi cabul pelaku terkuak setelah CT menjalani tes psikologi dan pengamatan kepribadian korban di sekolahnya.

Bacaan Lainnya

Pembantu Unit (Panit) Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, awalnya sang guru curiga ada perubahan signifikan dari diri korban saat kegiatan belajar di sekolah.

“Jadi pelaku ini tak bisa terbongkar aksinya kalau enggak ada peranan guru yang peka dan perduli ke muridnya,” kata Ruth seperti dikutip Beritajatim.com–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Senin (16/9/2019).

Setelah dicurigai akhirnya CT mengakui tindakan bejat dari pacar ibunya. Pihak guru pun melakukan pelaporan ke kedua orang tuanya. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi pun akhirnya Rudi yang diketahui bekerja sebagai manager restoran dan kelab pantai di Denpasar, Bali.

Sementara, Rudi mengklaim awalnya berniat ingin memberikah perhatian kepada anak pacarnya tersebut. Namun, tak disangka, perhatian itu ternyata berbalik untuk beraksi tak terpuji kepada CT.

“Niat saya memberikan perhatian sebagai sang ayah. Karena anak ini (CT) kurang perhatian,” kata Rudi.

Meski niat hati ingin memberikan perhatian sebagai sang ayah pengganti. Rudi ternyata tak bisa menahan berahinya. Parahnya, aksi pelecehan itu ternyata sudah cukup lama dilakukan Rudi, yakni saat CT masih berusia 12 tahun.

“Menyesal saya melakukan ini. Total saya meraba anak pacar saya sudah tiga kali dan saya pacaran sama sang ibu sudah empat tahun,” katanya.

BACA JUGA: Amsiridin Sebut Tuntutan Demonstran Sudah Ditanggapi Pemkab Tebo

Atas perbuatan cabulnya itu, Rudi kini harus mendekam di penjara. Lelaki tersebut Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (put)

Pos terkait