Ditanya Kapan Tiket Pesawat Turun, Dirut Garuda Ari Askhara Bungkam

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara di KPPU. (Suara.com/Muslimin)
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara di KPPU. (Suara.com/Muslimin)

JAMBISERU.COM – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara tutup mulut saat ditanya kapan pihaknya menurunkan harga tiket pesawat.

BACA JUGAGagal Jadi Wapres, Sandiaga Uno Menepi dari Politik

Sekadar informasi, hari ini adalah batas akhir maskapai menurunkan tarif tiket pesawatnya.

Bacaan Lainnya

Ari Askhara yang didampingi kuasa hukumnya langsung menuju mobilnya usai menghadiri panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan waktu hingga 1 Juli 2019 kepada maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) untuk menurunkan harga tiket pesawatnya.

“Mereka harus hitung-hitungan dan kita berikan waktunya sampai dengan akhir minggu ini, paling lambat 1 Juli,” ujar Menko Darmin di Gedung DPR RI, Selasa (25/6/2019).

Disamping itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait penyajian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.

Atas temuan ini, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk melakukan “re-state” atau memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Kemudian, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut memberikan sanksi berupa denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero). Adapun denda yang diberikan sebesar Rp 250 juta kepada manajemen perseroan karena melanggar penyampaian laporan keuangan per 31 Maret 2019.

BACA JUGA : MK Memeriksa Perkara Sengketa Pileg 2019 Berdasarkan Provinsi

“Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 250.000.000 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran,” ujar Sekretaris, Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, Jumat (28/6/2019). (ndy)

Pos terkait