Polisi Cokok Bandar Narkoba di Tebo

bandar
Polisi cokok bandar napza di Tebo. Foto: Sidakpos.id

JAMBISERU.COM, Tebo – Satuan Narkoba Polres Tebo kembali membekuk bandar napza di pinggir Sungai Dusun Remaji, Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir.

Berawal dari informasi kalau di daerah itu sering terjadi transaksi napza, Unit Opsnal melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Di Kerinci Marak Kejahatan Hipnotis, Ini Tips Menghindarinya

Bacaan Lainnya

Tak berapa lama, akhirnya tersangka yang hendak mengantar sabu berhasil diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan dan dilihat oleh para saksi, ditemukan beberapa barang bukti yang diakui oleh tersangka bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu P  Sagala SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, setelah melakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tebo beserta barang bukti (BB).

“Petugas berhasil mengamankan dari tangan tersangka barang bukti (BB) berupa satu paket ukuran kecil narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip bening,” terang Kasat Narkoba dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.

Sebut Kasat Narkoba, pihaknya bersama tim tidak pandang bulu. Proses hukum tetap dilanjutkan dan akan membasmi habis peredaran napza di wilayah Kabupaten Tebo hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA: 3 Kapolda Dicopot, Kapolri akan Sertijab Senin 30 September

“Untuk tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (put)

Pos terkait