Opini Musri Nauli : Marga Sungai Tenang
JAMBISERU.COM – Marga Sungai Tenang (didalam document sering dituliskan Soengei Tenang) terletak didataran tinggi Merangin. Kata “sungai Tenang” menunjukkan nama Sungai didalam Marga Sungai Tenang. Kata “tenang” berasal dari kata “mentenang” yaitu menunjuk sifat Sungai yang airnya tenang. Begitu juga kata “menderas” menunjukkan sifat sungai yang airnya “deras”. Menderas kemudian menjadi nama desa “Muara Madras”.
Masyarakat di Sungai Tenang mengaku berasal dari berbagai versi. Versi pertama mengaku berasal dari Tuanku Regen Indrapura turun ke Serampas kemudian ke Sungai Tenang. Nama Sutan Gerembung merupakan anak dari Sutan Gelumang yang bermukim di Muko-muko. Cerita ini kemudian dilengkapi dari Dusun Renah Pelaan yang mengaku keturunan dari Siti Berek. Siti Berek merupakan adik dari Sutan Gerembung dari “Serampas”. (Desa Pulau Tengah, Jangkat, 14 Maret 2016)
Baca Juga : Opini : Ibarat Melihara Anak Harimau, Ancaman Fasha untuk Para Ketua Partai
Sementara versi kedua mengaku berasal dari Jawa Mataram. Versi Mataram ditemukan di Renah Pelaan, Tiang Pumpung dan Marga Senggrahan.
Didalam Marga Sungai Tenang terdapat pembagian wilayah. Dengan menggunakan punggung (bukit) maka bisa ditentukan dusun asal dari Punggung Bukit Maka dikenal istilah “Pungguk 6”, “pungguk 9” dan Koto 10”.
Pungguk 6 terdiri dusun asal yaitu Dusun Pulau Tengah, Dusun Kotojayo, Dusun Ranah Mentenang, Dusun Sungai Danau Pauh, Dusun Simpang Danau Pauh, Dusun Tanjung Jati, Dusun Koto Sawah, Dusun Koto Tinggi. Sebagian menyebutkan “Pungguk enam terdiri dari dusun asal yaitu Kotojayo, Pulau Tengah, Koto Renah, Koto Teguh, Rantau Suli dan Dusun Baru.
Pungguk 9 terdiri dusun asal yaitu Renah Pelaan, Dusun Lubuk Pungguk, Dusun Muara Madras, Dusun Talang Tembago, Dusun Pematang Pauh.
Sedangkan Koto 10 terdiri dusun Kotobaru, Dusun Gedang, Dusun Tanjung Benuang, Dusun Kototapus, Dusun Tanjung Dalam, Dusun Muara pangi, Dusun Rantau Jering.
Namun keterangan berbeda. Menurut Ali Nahu, yang termasuk kedalam Pungguk 6 yaitu Lubuk Pungguk, Pulau Tengah, Kotojayo, Koto Renah, Koto Teguh, Danau Pauh, Inum Pendum. Pungguk 9 yaitu Dusun Muara Madras, Dusun Renah Pelaan, Dusun Talang Tembago, Dusun Pematang pauh, Dusun Beringin Tinggi, Dusun Sungai Lisai.
Dengan melihat keterangan yang diberikan oleh masyarakat maka keterangan saling melengkapi. Ali Nahu kemudian melengkapi pungguk 6 dengan menambahkan Koto Renah, Koto Teguh, Danau Pauh dan Inum Pendum. Dan Pungguk 9 ditambahkan Beringin Tinggi, Lubuk Pungguk dan Sungai Lisai.
Keterangan ini kemudian diperkuat dengan seloko seperti “Tanah Pungguk 6. Belalang Lubuk Pungguk. Yaitu tempat menunjukkan Kotorawang.
Tanah Pemberian
Sungai Lisai merupakan ujung dari wilayah Pungguk 9 yang terletak di Dusun Muara Madras. Sungai Lisai kemudian masuk kedalam wilayah Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Lokasi desa yang berada di tengah-tengah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jarak Desa Sungai Lisai ke Desa Seblat Ulu yang merupakan desa terdekat, hanya 9,5 kilometer.
Pemberian wilayah kepada masyarakat didalam Marga Sungai Tenang
Walhi Jambi, 2013 menyebutkan Dusun Tanjung Mudo merupakan tanah pemberian dari Koto 10 namun penduduknya berasal dari Pungguk 6 yaitu berasal dari Dusun Baru dan Dusun Kototeguh. Mereka kemudian “beladang jauh” di wilayah Koto 10. Di masyarakat dikenal dengan istilah “Tanah Koto 10, belalang Pungguk 6”. Ada juga menyebutkan “Belalang Pungguk 6. Padang Koto 10.
Sedangkan Tanjung Alam merupakan tanah dari Koto 10 namun penduduknya berasal dari Pungguk 9. Dikenal dengna istilah “tanah Koto 10, belalang pungguk 9”. Atau “Belalang Pungguk 9. Padang Koto 10.
Sedangkan Koto Rawang penduduknya berasal dari Lubuk Pungguk yang termasuk kedalam Pungguk 9. Sedangkan wilayah diberikan oleh Pungguk 6. Dikenal dengan istilah “Tanah Pungguk 6, Belalang Lubuk Pungguk. Lubuk Pungguk termasuk kedalam Pungguk 9
Istilah “tanah 10 Koto” dan “padang Koto 10” atau “Tanah Pungguk 6” mempunyai makna sama. Yaitu tanah sebelumnya punya Koto 10 atau tanah milik Pungguk 6. Tanah itu kemudian diberikan kepada masyarakat yang berasal dari Pungguk 6 (Tanah Koto 10, belalang Pungguk 6” atau “Belalang Pungguk 6. Padang Koto 10) atau pungguk 9 (tanah Koto 10, belalang pungguk 9”. Atau “Belalang Pungguk 9. Padang Koto 10). Begitu juga di Koto Rawang. Tanah Milik pungguk 6 namun masyarakat berasal dari Dusun Lubuk Pungguk yang termasuk kedalam Pungguk 9 (Tanah Pungguk 6, Belalang Lubuk Pungguk)
Dusun Tanjung Mudo dan Dusun Tanjung Alam dikenal dengan istilah “tanah Irung, Tanah gunting”. Atau dengan istilah “mengirung dan mengunting tanah Koto Sepuluh”. Masyarakat Pungguk Sembilan Tanahnya merupakan pemberian Koto Sepuluh yang kemudian disebut dengan “Belalang Pungguk Sembilan Padang Koto Sepuluh”.
Begitu juga dusun Beringin Tinggi. Penduduknya berasal dari Marga Batangasai dan Marga Batin Pengambang namun wilayah kemudian diberikan dari Marga Sungai Tenang. Biasa dikenal dengan istilah “tanah ujung Batin”.
Selain itu dikenal istilah “4 Tanah lembak”. Yaitu Dusun dibawah dalam Marga Sungai Tenang. Yaitu Dusun Tanjung Dalam, Dusun Muara Pangi, Dusun Muara Langayo Dan dusun Rantau Jering.
Dalam perkembangannya, berbagai dusun didalam Marga Sungai Tenang kemudian dimasukkan kedalam Kecamatan Sungai Tenang (kemudian berubah menjadi Kecamatan jangkat Timur), Kecamatan Jangkat, Kecamatan Lembah Masurai dan Kecamatan Muara Siau.
Pungguk 6 terdiri dusun asal yaitu Dusun Pulau Tengah, Dusun Renah Alai (Inum Pendum) masuk ke Kecamatan Jangkat. Dusun Rantau Suli masuk kedalam Kecamatan Sungai Tenang.
Pungguk 9 terdiri dusun asal yaitu Dusun Renah Pelaan, Dusun Pematang Pauh, Dusun Talang Tembago, Dusun Koto Teguh masuk kedalam Kecamatan Sungai Tenang. Sedangkan Dusun Lubuk Pungguk, Dusun Muara Madras masuk ke Kecamatan Jangkat,
Sedangkan Koto 10 terdiri dusun asal yaitu Dusun Muara Pangi, Dusun Tanjung Dalam, Dusun Rantau Jering masuk ke Kecamatan Lembah Masurai, Sedangkan Dusun Koto Tapus, Dusun Beringin Tinggi, Dusun Pematang pauh, Dusun Gedang, Dusun Kotobaru, Dusun Tanjung Benuang, Dusun Tanjung Alam , Dusun Tanjung Mudo masuk kedalam kecamatan Sungai Tenang.
Tanah Pembarap
Dalam himbauan dari Raja Jambi, melihat pemukiman di sekitar bawah Gunung Masurai yang masih sepi, maka Penduduk dari Serampas kemudian turun untuk menghuni kawasan di bawah Marga Serampas. Biasa dikenal dengan istilah Tanah Pembarap.
Dusun-dusun yang termasuk kedalam Tanah Pembarap seperti Tanjung Asal, Dusun Durian Mukut, Peraduan Temeras, Air Lago, Badak Terkurung, Rantau Pangi, Pulau Raman, Sekancing, Dusun Baru Padang lalang, Rantau Limau Kapas, Muara Inum,
Dusun Rantau Limau Kapas, Dusun Sekancing termasuk kedalam Marga Tiang Pumpung dan menjadi kecamatan Tiang Pumpung.
Desa Muara Pangi, Rantau Jering kemudian masuk kedalam Kecamatan Lembah Masurai.
Sedangkan Air Lago, Badak Terkurung, Peraduan Temeras, Pulau raman masuk ke Marga Tiang Pumpung kemudian masuk ke kecamatan Muara Siau.
Sampai sekarang mereka masih mengikrarkan diri bagian dari Serampas dengan istilah “serampas rendah’. Artinya mereka yang berasal dari Marga Serampas namun tinggal di bawah. Ikrar ini juga disampaikan oleh Marga Tiang Pumpung, Marga Renah Pembarap dan Marga Senggarahan.
Hubungan kekerabatan Marga Tiang pumpung, Marga Renah Pembarap dan marga Senggrahan ditandai dengan Seloko “Margo Renah Pembarap nenek moyangnya adalah Syeh Rajo, Syeh Baiti Nenek moyang Tiang Pumpung, Syeh Saidi Malin Samad Nenek moyang Sanggrehan”. “Gedung di Pembarap, Pasak di Tiang Pumpung, Kunci di pembarap’ Pembarap berrenah luas (Muara Siau, 16 Maret 2016)
Seloko ini ditemukan di Marga Renah Pembarap dan Marga Senggrahan. Bahkan di Marga Senggrahan ditemukan seloko “Pembarap berrenah luas Tiang pumpung berlarik panjang, Sanggrehan berhutan lebar (Desa Lubuk Beringin, Muara Siau, Marer 2016)
Kekuatan rakyat di Sungai Tenang, Serampas cukup diperhitungkan. Laporan C. Snouck Hurgronje menyebutkan, Menurut Residen Bengkulu didalam surat rahasianya tertanggal 6 Februari tahun 1919, daerah Sungai Tenang dan Serampas lebih baik dijalin hubungan dagang dari Jambi. Penduduk di Sungai Tenang dan Serampas terkenal menguasai ilmu gaib seperti kebal
Bahkan menurut Charles Campbell melaporkan bahwa di tahun 1800 penduduk Sungai Tenang jarang membayar upeti kepada sultan Jambi yang selayaknya terdiri dari seekor kerbau, setahil emas, dan seratus bambu beras dari setiap kampung. Surat-surat yang ditulis oleh temenggung sultan Jambi yang sampai sekarang masih disimpan sebagai pusaka di Kerinci juga menunjukkan bahwa penduduk di Kerinci tidak selalu patuh kepada perintah rajanya di Jambi (Uli Kozok, Kitab Undang-undang Tanjung Tanah, 2006)
Baca Juga : Opini Musri Nauli : Koneksi Keluarga, Politik Dinasti Atau Nepotisme
Seloko “Jika mengadap ia ke hilir, jadilah beraja ke Jambi. Jika menghadap hulu maka Beraja ke Pagaruyung. Atau “Tegak Tajur, Ilir ke Jambi. Lipat Pandan Ke Minangkabau membuktikan hukum yang datang dari Pagarruyung (undang) dipertemukan dengan peraturan dari Raja Jambi (tambang) kemudian ditimbang (diteliti). Sehingga Seloko “Tali Undang Tambang Taliti” Menjelaskan keterkaitan antara undang-undang Pagaruyung dan Peraturan dari kesultanan Jambi. Seloko ini kemudian menghasilkan ”undang tambang teliti”. Atau juga disebut ”Undang tempat didarat. Teliti tempuh di air. (**)
* Advokat. Tinggal di Jambi