JAMBISERU.COM, Sengeti – Polres Muaro Jambi berhasil menemukan perempuan di bawah umur yang dilaporkan orang tuanya menghilang sepuluh bulan yang lalu. Perempuan berinisial SR asal Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, tersebut ternyata berada di Provinsi Riau.
BACA JUGA: Buruh di Muaro Jambi Cabuli Gadis Berkali-kali Hingga Hamil 5 Bulan
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim, AKP George Alexander Pakke mengatakan, korban menghilang dari rumah sejak 2 Agustus 2018 lalu.
“Kasusnya sudah berhasil kita ungkap, korban ini ternyata dilarikan seorang pria yang pernah dikenal korban saat pelaku pertama kali beli bensin dan rokok di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke.
George menambahkan bahwa, pelaku yang melarikan perempuan berusia 15 tahun itu telah diamankan pada 14 Juni 2019. Pelaku ditangkap di Camp perkebunan sawit PT Sinaga di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
“Kita jemput langsung ke lokasi bersama tim personel dari Polsek Kumpeh Ulu, dibantu tim Polsek Peranap,” ujarnya.
Pelaku yang diamankan itu atas nama Suwar Hulu (23). Pria ini sebelumnya bekerja sebagai buruh di PT Epil di Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Selain mengamankan pelaku, Pihak kepolisian turut membawa serta korban ke Muaro Jambi. Korban telah dimintai keterangan serta telah diperiksa kesehatannya.
“Korban ini sudah berulang kali dicabuli, saat ini korban dalam kondisi hamil Lima bulan,” sebut George.
Diceritakan George, pelaku tersebut sudah mempunyai istri dan anak. Kata dia, sewaktu korban di bawa ke Provinsi Riau, korban itu tinggal bersama istri dan anak pelaku dalam satu rumah.
“Sesampai di rumah pelaku, korban tidak diperbolehkan pergi dengan pelaku. Korban pun juga menjadi bahan kekerasan oleh pelaku. Korban meninggalkan rumah hanya membawa baju yang dikenakan saat pergi dengan pelaku,” tuturnya.
Sementara, pelaku saat ini telah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan sangkaan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan diantarannya UU tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pasal melarikan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Pasutri Pamer Hubungan Seks ke Bocah, Pungut Bayaran Uang Hingga Makanan
Ancaman itu diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diperbaharui oleh UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 332 KUHP ayat (1) ke 2.(uda)