Brantas Ilegal Driling di Sungai Bahar, Polisi Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Tambang 

polres
Spanduk larangan ilegal driling. Foto: Doni/Jambiseru.com

Jambi Seru, Sengeti – Dalam memberantas serta menghentikan aktivitas tambang minyak ilegal yang berada di Desa Bukit Subur, Unit 7, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi. Anggota kepolisian resort Muarojambi melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang. Pada Kamis (11/4/2019).

BACA JUGA: Diduga, Pengelola Parkir Berbayar Unja Kangkangi Aturan

Dari data yang didapat Jambi Seru.com, spanduk larangan tersebut dipasang sebanyak enam lokasi, yaitu simpang masuk Desa Bukit Subur 1 spanduk, lahan perumahan RT 8 Desa Bukit Subur 3 spanduk, simpang tiga RT 4 Desa Bukit Subur 1 spanduk dan simpang tiga RT 1 Desa Bukit Subur 1 spanduk.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono mengatakan bahwa, pemasangan spanduk itu dilakukan guna menghimbau masyarakat disekitar lokasi untik menghentikan aktivitas ilegal drilling.

“Hari ini kita menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal drilling tersebut. Karena aktivitas itu membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan hidup serta melanggar Pasal 53 dan 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” sebut AKBP Mardiono.

Selain itu, saat ditanya jika masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal drilling tersebut. Perwira melati dua itu menyebutkan bahwa, akan ditindak tegas oleh penyidik ilegal drilling dengan skala besar serta tim gabungan.

“Jika masih ada yang melakukan pengeboran minyak ilegal itu, kita akan tindak tegas. Karena kita tau, itu melanggar hukum,” tandas kapolres.

BACA JUGA: Penyelundupan 69.305 Baby Lobster Berhasil Digagalkan

Sementara, dalam pemasangan spanduk tersebut langsung di pimpin oleh Kapolsek Sungai Bahar, AKP Hardianto. Kemudian, pemasangan itu juga turut disaksikan oleh Ketua BPD Desa Bukit Subur dan Sekdes Bukit Subur serta Ketua Bumdes Desa Bukit Subur.(uda)

Pos terkait