Pengedar Narkoba di Jaluko Ditangkap Ditres Narkoba Jambi

Pelaku beserta barang bukti. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku beserta barang bukti.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Pengedar Narkoba di Jaluko Ditangkap Ditres Narkoba Jambi

JAMBISERU.COM – Sepak terjang Dedi Haryanto (36), sebagai pengedar narkoba di Kecamatan Jaluko harus terhenti. Setelah tim Ditres Narkoba Polda Jambi membekuknya, Sabtu (15/8/2020).

Baca Juga : PKS Menangkan Haris-Sani, DPW Road Show ke Kabupaten-kabupaten

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap, warga Mendalo Darat itu kedapatan membawa 10 gram narkotika jenis sabu dan sebuah timbangan. Tak ayal lagi, dirinya pun langsung di gelandang ke mapolda Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, menuturkan, penangkapan tersebut pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku merupakan warga Jaluko. Pelaku juga merupakan pengedar narkoba,” jelasnya, Minggu (16/8/2020).

Kata Dewa, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 10 gram dan timbangan.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan,” tambahnya.

Lanjut Dewa, pihaknya saat ini masih menulusuri peredaran narkotika di Jambi.

Baca Juga : Oknum Dosen Tertangkap Sedang Mesum Dengan Sesama Jenis di Semak-semak

“Sumber pemasok dalam pengembangan,” tutupnya. (Yog)

Pos terkait