Temuan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muaro Jambi Mencapai Rp 883 Juta

Kepala Inspektorat Muaro Jambi, Budhi Hartono. Foto: Uda/Jambiseru.com
Kepala Inspektorat Muaro Jambi, Budhi Hartono.Foto: Uda/Jambiseru.com

Temuan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muaro Jambi Mencapai Rp 883 Juta

JAMBISERU.COM – Sebanyak 13 item paket pekerjaan yang dilaksanakan Dinas PUPR Muaro Jambi pada tahun anggaran 2019 menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Potensi kerugian negara atas 13 paket kegiatan fisik tersebut sebanyak Rp 883 juta.

Baca JugaDukungan Nasdem ke Fadhil-Bakhtiar Sudah Final

Bacaan Lainnya

“Untuk temuan keuangan di Dinas PUPR sebesar Rp 883 juta. Ada 13 kegiatan yang menjadi temuan di sana. Dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pekerjaan,” kata Kepala Inspektorat Muaro Jambi, Budhi Hartono, Rabu (12/8/2020).

Budhi mengatakan, temuan keuangan di Dinas PUPR Muaro Jambi sudah jauh menurun dibanding tahun sebelumnya. Jumlah temuan keuangan atas kegiatan Dinas PUPR pada tahun anggaran 2018 nyaris mencapai Rp2 Miliar.

“Jadi sudah jauh menurun. Kalau tahun sebelumnya, temuan keuangan di Dinas PUPR Muaro Jambi hampir Rp 2 Miliar,” ujar Budhi.

Budhi menjelaskan, temuan BPK RI atas 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Muaro Jambi telah ditindaklanjuti inpektorat. Dinas PUPR diminta agar berkoordinasi dengan para rekanan pelaksana item pekerjaan yang menjadi temuan untuk segera mengembalikan temuan keuangan tersebut.

“Sejak kita menerima LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Muaro Jambi tahun anggaran 2019, Kita intens mendorong OPD terkait agar menindaklajuti temuan itu,” ujar Budhi.

Budi menjelaskan, tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut 60 hari terhitung sejak LHP diserahkan BPK RI.

“Kita menerima LHP dari BPK pada 29 Juni 2020, jadi batas waktu untuk menyelesaikan temuan berakhir pada 29 Agustus 2020. Masih ada waktu dua minggu lagi,” kata Budhi.

Budhi menyebut, temuan keuangan yang terjadi di Dinas PUPR Muaro Jambi sebagian telah diselesaikan. Beberapa rekanan telah mengembalikan temuan keuangan tersebut melalui kas daerah.

“Sebagian sudah dikembalikan, tapi belum seluruhnya. Untuk jumlah rinciannya ngak ingat. Harapan kami, OPD terkait dapat segera menyelesaikan temuan tersebut sebelum batas waktu berakhir,” sebut Budhi Hartono.

Baca JugaInspektorat Akan Panggil Plt Kadis PdK Muaro Jambi

Terpisah, Kadis PUPR Muaro Jambi, Yultasmi saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan terkait temuan yang terjadi di instansi yang dipimpinnya. Pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat melalui whatsapp miliknya sama sekali tidak dibalas.(uda)

Pos terkait