KPU Batanghari Resmi Tunda Masa Kerja PPK

Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Abdul Kadir. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Abdul Kadir.Foto: Rizki/Jambiseru.com

KPU Batanghari Resmi Tunda Masa Kerja PPK

Jambi – Pasca merebaknya virus Covid 19 di seluruh Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari secara resmi menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK pada penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Abdul Kadir mengatakan, penundaan tersebut berdasarkan surat KPU RI nomor 285/PL.02 SD/01/KPU/III/2020 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh PPK.

“Berdasarkan surat tersebut kami memutuskan untuk untuk menunda masa kerja PPK dan Sekretariat PPK se Kabupaten Batang Hari. Dimana penundaan ini dalam upaya KPU mendukung pencegahan penyebaran wabah virus corona Covid-19 yang berkembang saat ini di Indonesia,” kata Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Abdul Kadir, Jum’at (27/3/2020) malam.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Dewan Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Isu Hoax Penyebaran Covid-19

Disebutkan Kadir, penundaan masa kerja PPK dan Sekretariat PPK tersebut bersifat sementara waktu, karena KPU RI melakukan penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak Tahun 2020.

“Ini sesuai dengan petunjuk KPU RI untuk menunda semua aktivitas tahapan pemilihan, oleh Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Serentak Tahun 2020 sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut,” ujarnya.

Dilanjutkan Kadir, pihak KPU Kabupaten Batanghari berharap kepada PPK dan Sekretariat PPK untuk dapat memahami Hal tersebut.

“Dan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komunikasi yang baik sambil menunggu perubahan tahapan,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait