Jambiseru.com – Enam warga Merangin terjebak dalam penambangan emas Ilegal di Desa Birun Kecamatan Pangkalanjambu pada Senin 22 maret 2021 lalu.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Jambiseru.com Akibat kejadian itu dua dari enam korban meninggal dunia.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dua pekerja Peti lubang jarum desa birun meninggal dunia tersebut.
“Iya, enam korban terjebak dalam lubang jarum, dua korban meninggal dunia, empat berhasil menyelamatkan diri, korban meninggal itu terkena rembesan air yang masuk kedalam lubang jarum tambang emas ilegal dan sudah dikebumikan,”Kata Firdon. Kamis (25/3/2021)
Dikatakan Kasat Reskrim, bahwa lokasi Peti lubang jarum itu tidak jauh dari desa setempat, dan berjarak sekitar 1 kilometer dari desa itu.
“Dekat dari pemukiman warga, saat ini masih dalam proses lidik,”tandasnya.
Untuk diketahui kedua korban meninggal dunia Peti lubang jarum itu ialah, MS (51) warga Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu dan RM (26) warga Desa Sungai Nilau, sedangkan empat korban selamat merupakan warga desa birun kecamatan Pangkalanjambu. (Edo)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sanusi Coreng Nama KPU, Subhan: Tunggu Keputusan DKPP
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat