Kirim Surat ke Jokowi, Yasonna Mundur dari Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (Suara,com/Arga)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (Suara,com/Arga)

JAMBISERU.COM – Politikus Yasonna H. Laoly resmi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Yasonna mengundurkan diri dari Menkumham karena terpilih menjadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Kapolda Sultra Dicopot Usai Kematian Dua Mahasiswa UHO di Kendari

Kabar mundurnya Yasonna dobenarkan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemkumham, Bambang Wiyono.

Bacaan Lainnya

“Iya, betul (Yasonna mundur). Karena terpilih sebagai anggota DPR,” ujar Bambang saat dikonfirmasi awak media, dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, Jumat (27/9/2019).

Bambang menuturkan, surat pengunduran diri Yasonna sudah disampaikan hari ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri Yasonna terhitung mulai 1 Oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR RI baru.

Dalam surat itu Yasonna mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019.

Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”.

Masih dalam surat itu, Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan serta dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Kasus OTT KPK, Asiang Cs Disidang Awal Oktober di Jambi

Selain itu, Yasonna juga meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan selama diberikan kepercayaan sebagai Menkumham. (put)

Pos terkait