Unggah Meme Anies Joker, Ade Armando Resmi Dilaporkan Polisi

meme-aniesa-baswedan-berwajah-joker
Ade Armando Resmi Dilaporkan Polisi, Gara-gara Unggah Meme Anies Joker Meme Anies Baswedan berwajah joker. (Facebook/Ade Armando)

JAMBISERU.COM – Fahira Idris, anggota DPD RI dari Jakarta, resmi melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam.

BACA JUGA: Peserta CPNS Harus Tahu Nama Pahlawan Ketimbang Artis K-POP

Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.

Bacaan Lainnya

“Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira di polda.

Baca Juga : Film Indo Terbaru Layla Majnun, Pertemuan Dua Negara

Fahira mengakui kaget setelah mengetahui meme unggahan Ade tersebut. Sebab, dalam meme tersebut terdapat tulisan “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat”.

“Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti joker dengan kata-kata atau narasi mengarah pada pencemaran nama baik,” sambungnya dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Fahira mengatakan, sosok yang ia laporkan telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan orang lain.

Meski demikan, Fahira menuding Ade telah melanggar ketentuan pencemaran nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut.

“Hari ini di media dia mengakui itu memang Facebook dia. Tapi dia bilang gambarnya dibuat orang lain. Nah ini saya enggak tahu siapa, tapi kan yang menyebarkan beliau,” papar Fahira.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Ade Armando tengah menjadi pergunjingan lantaran unggahan meme Gubernur DKI Baswedan berwajah tokoh fiksi Joker.

Gambar itu dibagikan akun Facebook bernama Ade Armando pada Kamis (30/10/2019), hingga viral.

Meme tersebut kemudian dibubuhi kalimat berbunyi, “Gubernur Jahat Berawal dari Manteri yang Dipecat”.

BACA JUGA: Mobil Ngocok Yuk Diangkut, Ini Alasan Satpol PP

Tak ayal unggahan Ade Armando menuai perhatian warganet, terlebih ketika dibagikan bersamaan dengan kabar kontroversi anggaran tidak wajar Pemprov DKI Jakarta. (put)

Pos terkait