Ada Temuan Inspektorat Batanghari Sebesar Rp 290 Juta di Desa Awin

Inspektur Daerah Kabupaten Batanghari, Mukhlis. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Inspektur Daerah Kabupaten Batanghari, Mukhlis.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Ada Temuan Inspektorat Batanghari Sebesar Rp 290 Juta di Desa Awin

JAMBISERU.COM – Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari terhadap pengelolaan Dana Desa di tahun 2019 lalu, di Desa Awin, Kecamatan Pemayung, ditemukan indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa setempat. Bahkan temuan dalam audit tersebut, diperkirakan mencapai sekitar Rp.290.000.000.

Baca Juga : PPP Tetapkan Dukungan ke Pasangan Mulia, di Pilkada Tanjab Barat

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Batanghari, Mukhlis mengatakan, bahwa dugaan penyelewengan dana desa senilai ratusan juta rupiah tersebut, berasal dari pemeriksaan terhadap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait kegiatan pengerjaan jalan dengan jumlah total temuan sebesar Rp.50.000.000.

” Sementara sisa Rp.240.000.000, merupakan temuan dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pemeriksaan ini dilakukan lantaran pihak Pemerintah Desa tidak menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dalam pengelolaan dana tersebut,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Batanghari, Mukhlis, Kamis (3/9/2020).

Disebutkan Mukhlis, dari total temuan ini, saat ini baru sekitar Rp.130.000.000; yang telah dikembalikan. Padahal menurutnya, sejauh ini pihak Inspektorat telah memberikan waktu pengembalian lebih dari 60 hari kerja tepatnya hingga 31 Agustus 2020 kemarin. Namun faktanya, hingga awal September ini sisa temuan senilai Rp.160.000.000, tak juga kunjung dikembalikan.

Baca Juga : Resmi Jadi Kader, Al Haris Cagub Jambi Terima KTA PAN

” jika dalam pekan ini sisa temuan tersebut tidak dikembalikan. Kita bakal melimpahkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini yakni pihak Kepolisian Resort Batanghari,”. (riz)

Pos terkait