Jambiseru.com – Keluarnya peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 5 Tahun 2020 masih menjadi kontroversi. Pasalnya, dalam Perma tersebut, MA larang merekam dan mengambil foto di ruang sidang. Sehingga pengunjung dan jurnalis tidak bisa mengambil foto dan memvideokan jalannya sidang.
Bertia Jambiseru[dot]com Lainnya : Dari Hasil Pemeriksaan, Ini Asal Senpi yang Disebut Milik FPI
Seluruh pengunjung tanpa terkecuali, wajib meminta izin kepada hakim atau ketua majelis hakim jika ingin mengambil foto dan merekam jalannya sidang.
“Apabila goals adanya perma ini untuk menjaga wibawa peradilan yang akan mirip atau sama di Mahkamah Konstitusi (MK), selayaknya segalanya dikembalikan pada visi perubahan kelembagaan yang berkonsekuensi pada implementasi,” kata praktisi hukum dari Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Alvon Kurnia Palma Minggu (20/12/2020).
“Salah satunya soal prasarana adanya video streaming yang dapat dilihat seluruh orang, khususnya media yang ingin meliput sehingga tidak membatasi setiap orang ingin melihat secara langsung proses persidangan,” sambung Alvon.
Adanya perma tersebut, juga dianggap telah mengabaikan Undang-undang Pers. Karena dengan adanya perma tersebut, dipastikan akan menghalangi kerja-kerja jurnalistik saat meliput sidang.
“Khusus terkait foto dan video untuk kepentingan jurnalisme menurut aku akan bersentuhan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yakni UU Pers. Dengan demikian, perma tersebut melanggar asas lex superior derogat lex inferior. Sebab, media tidak boleh dihalang-halangi dalam mencari berita. Apabila ada, maka sanksi pidananya,” cetus mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Alvon juga menyoroti pasal lain dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020 itu. Yaitu soal pengamanan sidang yang terbuka untuk umum. Salah satunya penggeledahan badan kepada pengunjung saat masuk ruang sidang.
“Menggeledah pengunjung menurut aku berlebihan. Sebab, di saat masuk gedung pengadilan sudah diperiksa. Tapi kalau sampai ruang sidang diperiksa, itu mubazir dan adanya penambahan beban biaya organisasi pengadilan karena merekrut, melatih, dan menyediakan peralatan,” pungkasnya.
Pasal 4 ayat 6 :
Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan
Pasal 4 ayat 14 :
Bertia Jambiseru[dot]com Lainnya : Heboh, Pemuda asal Sumbar Setubuhi Jasad Temannya
Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal. MA Larang Merekam
Sumber : Detik.com