Jambiseru.com – Aksi keji dilakukan Alim (19), warga Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), terhadap IPS (21) teman dekatnya di media sosial. Pemuda asal sumbah ini setubuhi jasad temannya tersebut, setelah sebelumnya nyawanya dihabisi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook. Kemudian mereka pun janjian dan sepakat untuk bertemu. Namun pertemuan itu ternyata berujung maut bagi IPS?
“Pelaku ini punya niatan, kalau nanti ketemu (korban), dia mau menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad Rosidi kepada detikcom, Sabtu (19/12/2020).
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kader Golkar : “Zaman Zoerman Berhasil Ciptakan 5 Kepala Daerah, Zaman CE, Dia Saja Kalah”
Mereka sepakat untuk bertemua di Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Rabu (9/12/2020). Korban pun menyatakan setuju untuk makan malam bersama pelaku. Mereka bertemu pada pukul 19.30 WIB. Mereka pun sepakat untuk makan di Medan Bapaneh, Ngalau Indah, Payakumbuh.
Namun setelah makan malam, pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi sebuah pondok, dekat ladang ubi di Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh. Karena keduanya sudah saling suka, mereka pun bermesraan disana. Korban sedikitpun tak menaruh rasa curiga pada pelaku.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Catatan Tercecer
“Tersangka membawa korban ke Situjuah, yang merupakan TKP, dan di sana tersangka mengaku dia dan korban berpelukan, bercumbu, dan bermesraan. Tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak ajakan dari tersangka berhubungan badan. Kemudian tersangka memaksa korban,” beber Rosidi.
Tak disangka IPS, penolakannya tak membuat Alim urung niat menggaulinya. Alim malah berusaha membuka paksa celana IPS.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pilkada Jambi 2020 Telah Usai
Seketika suasana romantis langsung berubah menjadi mencekam. Korban langsung ketakutan. IPS pun berteriak, dengan harapan pertolongan datang. Namun nahas, teriakan IPS membuat Alim panik dan gelap mata.
“Tersangka mencekik leher korban sampai korban tidak bernyawa lagi dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa,” terang Rosidi.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolda Tinjau Pengamanan Rapat Pleno KPU Provinsi Jambi
Setelah menuntaskan misi bejatnya, Alim menggendong jasad IPS, dan mendudukkan jasad IPS di semak-semak dekat pondok.
“Tersangka menggendong korban dan memposisikannya duduk dengan kepala arah ke bawah di semak-semak dekat pondok tersebut. Tersangka pergi meninggalkan TKP untuk melarikan diri karena takut,” sebut Rosidi.
Rosidi menuturkan Alim kemudian menelepon kakak perempuannya. Dia mengakui perbuatannya dan minta dijemput. Namun sang kakak menolak.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Teken Tak Teken, Hasil Pleno KPU Tak Berpengaruh
Setelah itu, Alim menelepon ayahnya dan menceritakan hal yang sama. Sang ayah menjemput Alim dan mengizinkan Alim tinggal dengannya.
Masih pada malam yang sama, seorang warga yang melintasi pondok terkejut melihat tubuh IPS terbujur kaku. Warga pun melaporkan penemuan jasad ini ke polisi.
“Sesuai hasil autopsi dan visum korban, itu terdapat luka tak beraturan pada alat vital dan dubur korban, terdapat luka robek. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, pemerkosaan,” jelas Rosidi.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pleno Rekapitulasi KPU Usai, Polda Jambi Ucapkan Terimakasih
Hasil autopsi juga mengungkap IPS meninggal lantaran dicekik karena terdapat penyumbatan di saluran pernapasannya. Dari hasil penyidikan, kecurigaan mengarah pada Alim.
“Jadi penyidikan ini mengarah pada Alim, pacar korban. Tanggal 16 kemarin, kami tangkap tersangka di Bukittinggi. Tersangka warga asli Payakumbuh, tapi setelah membunuh korban, dia melarikan diri ke Bukittinggi,” jelas Rosidi.
Rosidi menyampaikan Alim mengaku hanya sekali menyetubuhi IPS setelah mendapati kekasihnya sudah tak lagi bernyawa. Setelah itu, Alim langsung melarikan diri.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : The Real Winner Pilkada Jambi 2020 (4)
“Tersangka mengaku hanya sekali itu. Setelah itu dia kabur,” tutur Rosidi.
Rosidi mengatakan Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rosidi. (tra)
Sumber :detik.com













