JAMBISERU.COM – AS (24) seorang petani warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari harus meringkuk dalam sel tahan Polres Batanghari. Pasalnya, dirinya nekat melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan AS tersebut terungkap saat orang tua korban kehilangan putrinya selama satu minggu mulai dari 25 Desember 2020 lalu. Kemudian orang tua korban berusaha mencari keberadaan korban.
Seteleh keberadaan korban diketahui berada di taman remaja Kecamatan Muara Tembesi. Orang tua korban langsung menjemput korban dan menanyakan kepada korban dengan siapa dirinya pergi selama satu minggu tersebut.
Related Post : Pria Ini Rudapaksa Kakak Ipar yang Tidur Berpakaian Seksi
Korban akhirnya menjelaskan kepada oramg tuanya bahwa dirinya pergi bersama AS dan juga menceritakan kalau dirinya telah disetubuhi oleh AS sebanyak Satu kali di rumah teman AS.
Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari pada 7 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Piet Yardi melalui Kanit PPA IPDA Alzoeby saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, benar telah terjadi tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pelaku sudah kita amankan,” kata Kanit PPA Polres Batanghari IPDA Alzoeby, Rabu (13/1/2021).
Dikatakan Alzoeby, modus yang dilakukan AS kepada korban dengan cara mengajak korban jalan-jalan ke taman remaja Kecamatan Muara Tembesi pada Jum’at 1 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib.
“Setelah itu, AS mendapatkan kabar kalau rumah temannya dalam keadaan kosong. Selanjutnya AS mengajak korban ke rumah temannya tersebut,” ujarnya.
Disebutkan Alzoeby, setelah sampai di rumah temannya tersebut AS mengajak korban untuk duduk-duduk terlebih dahulu sebelum menjalankan aksi bejatnya.
“AS sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban sempat menolak. Tetapi AS tidak kehilangan akal, AS merayu dan akhirnya memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dan berjanji apa bila korban hamil AS akan bertanggung jawab,” terangnya.
Dilanjutkan Alzoeby, untuk kronologis penangkapan AS dilakukan oleh pada 9 Januari 2021 setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada 7 Januari 2021.
“AS kita tangkap di kediamannya saat sedang sedang tidur dan saat ditangkap AS tidak melakukan perlawanan,” sebutnya.
Akibat perbuatannya AS dikenakan Pasal 81 ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (riz)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Selain Uang Digasak, Istri Warga Jaluko Juga Sempat Dilecehkan Perampok
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Jokowi Ajukan Calon Tunggal Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pengamat Kebijakan Publik : Kapolri Baru Harus Jaga Persatuan Bangsa
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Awal Tahun 2021, Polda Jambi Berhasil Amankan 4 Kg Shabu