Jambiseru.com – Semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk Ali Ngabalin berpeluang diperiksa KPK.
Pasalnya Ali Ngabalin ikut bersama rombongan Edhy Prabowo berangkat ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Sementara dalam kasus ini, KPK sudah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Diakui Deputi Penindakan KPK, Karyoto, jika pihaknya bakal menyelidiki pihak mana saja yang ikut menikmati aliran uang haram Edhy Prabowo. Tidak menutup kemungkinan juga memeriksa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dalam Spotify Wrapped 2020, Pamungkas Jadi Artis Paling Banyak Didengar
Sebab menurutnya, Ali adalah salah satu pihak yang turut serta dalam rombongan Edhy Prabowo ke Amerika Serikat, sebelum tertangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta. Bahkan diketahui, Ali Ngabalin juga sempat diamankan KPK, sebelum akhirnya dibebaskan.
“Kalau mungkin ibarat kata, seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh, jelas itu kategorinya akan lain. Kecuali misalnya nanti ada tracing aliran dana dari situ, ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Jelang Pilkada, H Mashuri Laporkan Kondisi Merangin ke Pjs Gubernur
Terkait dugaan kasus suap ekspor benih lobster, penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dengan segera memeriksa para saksi. Jika dalam proses penyidikan ini nanti ditemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain, termasuk salah satunya Ali Ngabalin, maka KPK akan bertindak tegas. Tidak menutup kemungkinan Ali Ngabalin juga akan ditangkap, jika terbukti menikmati aliran dana suap ini.
“Tapi selama ini, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, apakah ada ke situ atau tidak. Kalau dalam satu rombongan kan tidak pasti beliau sebagai penasehat atau apa,” ujarnya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Papua Umumkan Merdeka, Ini Kata Ahli
Namun saat ini KPK tampaknya tak mau gegabah. Karyoto juga belum mau menyebutkan apakah Ali Ngabalin terlibat atau tidak.
“Bisa memberikan studi banding ke Amerika, ya mungkin ada kaitannya, dalam arti pekerjaan untuk semacam studi banding. Tapi kalau masalah aliran dana belum kita dalami sejauh itu,” tambah Karyoto.
Sementara itu, Ali Ngabalin sendiri dalam pernyataannya mengakui, jika dirinya satu rombongan dengan Edhy Prabowo.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Wakil Bupati Muaro Jambi Resmikan Desa Sadar Kerukunan di Sungai Bahar
Untuk diketahui, selain menahan Edhy Prabowo, KPK juga sudh menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Enam orang tersebut yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.
Edhy Prabowo diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Uang tersebut diberikan, lantaran perusahaan Suharjito telah berhasil mengirimkan mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK) sebanyak 10 kali.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Warga Meranti Jaya Mandiangin : Nomor 1 dan 2 Sudah Dicoba, Giliran Nomor 3 Lagi
Selain itu, untuk bisa melakukan ekspor benih lobster, hanya bisa dilakukan melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Antar Surat Panggilan ke Habib Rizieq, Penyidik Dihalangi Laskar
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (tra)
Sumber : Merdeka.com