Partai Golkar Belum Putuskan Hukuman untuk Anggota DPRD yang Injak Sopir Truk

Potret ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi A Rafiq saat memberikan keterangan kepada awak media
Potret ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi A Rafiq saat memberikan keterangan kepada awak media. (Ist)

Jambi Seru – Sampai saat ini, Partai Golkar belum putuska hukuman untuk anggota DPRD Depok yang injak sopir truk di tengah jalan. Namun internal partai tetap meneruskan proses investagasi dan menyiapkan sanksi untuk anggota DPRD bernama Tajudin Tabri itu.

Dikatakan Ketua DPD Golkar Depok, Farabi A Rafiq, pihaknya saat ini masih melakukan proses investigasi. Namun untuk sanksi yang akan diberikan memang masih belum ditentukan.

“Soal hukuman belum, karena kan tidak bisa secepat kilat. Kita tidak mau mengumpulkan data dari satu sisi, kita harus mengumpulkan data dari semua sisi, dari masyarakat, sopir yang bersangkutan, HTJ (Haji Tajudin), dan dari lain-lain,” katanya, Selasa (27/9)

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Anda Mau Dapat Pinjaman KUR Alumni Prakerja Sebesar Rp 10 Juta : Ini Caranya

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), Farabi menegaskan, aturan yang telah dibuat tidak berubah terkait dengan sanksi. Tajudin dapat dikenakan sanksi ringan hingga berat tergantung dari hasil investigasi nanti.

“Termasuk ada kemajuan (restorative justice) ini saling memaafkan dan saling meminta maaf,” katanya.

“Ini juga sudah jadi catatan sendiri bagi tim investigasi, tapi kita belum bisa mengambil keputusan karena kerjanya belum selesai,” sambungnya.

Baca Juga : Ayah Brigadir J Mendadak Murka, Usai Dikunjungi Pendeta Gilbert

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Golkar terhadap Tajudin, tindakan yang dilakukan itu karena kesal. Tajudin mengaku tak bermaksud melakukan kekerasan.

Tajudin hanya ingin memberikan efek jera karena warga sudah mengamuk akibat sudah tiga kali portalnya ditabrak.

“Namun HTJ khilaf melakukan hal yang kami nilai berlebihan, dan yang bersangkutan sudah memohon maaf kepada masyarakat, sopir, dan partai, atas dasar khilaf tidak bermaksud demikian,” pungkasnya.

Baca Juga : Mall di Palembang Heboh, Seorang Pria Tembakkan Airsoft Gun di Keramaian

Lebih lanjut, terkait dengan kronologi dan lainnya sudah dibukukan oleh timsus investigasi.

“Timsus juga sudah melaporkan sudah ada kemajuan yang signifikan pada kasus yang sudah terjadi, yaitu restorative justice di kepolisian dan sudah terjadi kedamaian di kedua belah pihak,” ujarnya.

Tim saat ini masih terus melakukan pendalaman.

Baca Juga : Perang Siber di Indonesia, Terdeteksi Ada 1,6 Miliar Serangan

Setelah selesai akan dikeluarkan rekomendasi kepada ketua untuk dilakukan pleno di DPD Golkar Kota Depok.

Pos terkait