Pukul Istri Pakai Rantai dan Besi, Pelaku Diancam Lima Tahun Penjara

Polisi menunjukkan foto-foto korban KDRT di Mapolres Jambi, Kamis (26/12/2019). Foto: Yogi/Jambiseru.com
Polisi menunjukkan foto-foto korban KDRT di Mapolres Jambi, Kamis (26/12/2019).Foto: Yogi/Jambiseru.com

Pukul Istri Pakai Rantai dan Besi, Pelaku Diancam Lima Tahun Penjara

JAMBISERU.COM, Jambi – P (39), yang tega menganiaya istrinya DS (34) dengan cara meninju muka dan menyabeb punggung pakai besi dan rantai, di rumahnya kawasan Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, akhirnya ada titik terang dari Polresta Jambi.

BACA JUGA : Tamu Hotel Abadi Suite Tewas, Istri Tolak Jasad Diautopsi

Bacaan Lainnya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi, Kamis (26/12/2019), melalui Wakasat Reskrim Iptu Irwan SH mengatakan, laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut masuk pada 18 Desember 2019.

“Bermula saat DS keluar rumahnya pada Selasa (17/12/2019) mulai pukul 10.00 WIB. Namun, DS baru pulang ke rumahnya pada pukul 20.00 WIB,” jelas Irwan di Mapolresta Jambi kepada Biru (Jambiseru).

Setiba di rumah, pelaku yang juga suami korban, P menunggu sambil menanyai dari mana saja DS seharian ini. DS menjawab, namun P tak percaya dengan jawaban DS. Pelaku menuduh korban berbohong.

“Sehingga terjadi keributan mulut yang membuat pelaku menjadi emosi dan langsung menganiaya korban, dengan cara meninju wajah istrinya sendiri dengan keras, lalu pelaku mengambil besi dan rantai, memukul punggung istrinya,” lanjutnya.

Kemudian, Iptu Irwan menyebut, korban mengalami luka cukup parah dan menjalani proses pemulihan di rumah sakit.

“Korban mengalami luka yang sangat parah, dan kita lakukan pemeriksaan di kedokteran rumah sakit dan kita mintakan visum. Dan sekarang korban masih dirawat,” sebutnya.

Berdasar laporan itu, terungkap pula bahwa pelaku sudah sering menganiaya korban dan baru saat ini korban berani melapor.

BACA JUGA : Pemandu Lagu Tewas Bugil, Bela Sempat Pamit ke Ibu karena Ditraktir…

Akibat perbuatannya, P dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (yog)

Pos terkait