Dengan kondisi pandemi Covid19 saat ini dengan tingkat kemiskinan meningkat, kehadiran Kepmensos no. 92 ini merupakan bukti ketidakpekaan Pemerintah terhadap orang miskin.
“Dengan kondisi pandemi ini seharusnya peserta PBI dinaikkan jumlahya dengan mengacu pada RPJMN yaitu menjadi 107 juta jiwa,” pungkasnya. (tra)
Sumber: Suara.com (Media Partner Jambiseru.com)












