Aziz Belum Diberhentikan dari Wakil Ketua DPR RI

Aziz Belum Diberhentikan
Tersangka Suap di KPK, Azis Syamsuddin. (Ist)

Jambiseru.com – Azis Syamsuddin, tersangka kasus korupsi KPK, ternyata belum diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.

Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI berpendapat, Azis baru bisa diberhentikan jika sudah ada putusan dari pengadilan.

Baca Juga : Pukul Kepala Tetangga Hingga Tewas, Pelaku Serahkan Diri

Bacaan Lainnya

“Kami prihatin atas saudara Azis Syamsudin. MKD bertindak sesuai aturan berlaku,” kata Aboe dilansir laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Minggu (26/9/2021).

Diterangkan Habib Aboe, pemecatan terhadap Aziz baru bisa dilakukan setelah kasus suap masuk ke persidangan. Aboe mengklaim itu sesuai Pasal 87 Ayat 5 UU MD3. Isinya, pemberhentian sementara pimpinan DPR bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah jadi terdakwa.

“Status Azis Syamsuddin masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa diberhentikan,” jabarnya.

Ditambahkan, pemberhentian bisa pula dilakukan jika Azis mengundurkan diri. Namun sejauh ini pimpinan MKD belum menerima surat pengunduran diri dari Azis.

“Jika Azis menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar, pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin disebut sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Dengan begitu, partai Golkar akan memproses pengganti Aziz di kursi pimpinan DPR RI.

Pos terkait