Demo di DPR, 196 Anak Usia di Bawah 18 Tahun Ditangkap

Demo di DPR, 196 Anak Usia di Bawah 18 Tahun Ditangkap
Demo di DPR, 196 Anak Usia di Bawah 18 Tahun Ditangkap.Foto: Antaranews.com

Jambiseru.com – Polisi menangkap sebanyak 351 orang saat demo di depan gedung DPR/MPR RI pada, Senin (25/8/2025) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa, menyebut bahwa 351 orang itu terdiri dari 155 dewasa dan 196 anak, atau berusia di bawah 18 tahun.

“Mereka yang secara masif diduga melakukan perusakan fasilitas umum, melempari pengendara di jalan tol sehingga membahayakan pengguna jalan dan menyerang petugas,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, 351 orang itu bukanlah massa yang awalnya hendak menyampaikan pendapat di depan gedung DPR, melainkan dari luar yang bertindak destruktif.

“Tahapan imbauan dan beberapa tahapan lainnya sudah dilakukan. Ketika sebagian, pihak lain di luar massa yang menyampaikan pendapat tadi, yang setelah diberikan imbauan tidak mengikuti arahan dari petugas, akhirnya dilakukan tindakan penertiban (penangkapan),” kata Ade Ary.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis menyebutkan pihaknya masih mendalami peran mereka khususnya 155 orang dewasa.

Salah satunya, berimbas pada laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kendaraan yang dirusak oleh massa.

“Sudah ada empat laporan polisi. Tiga di antaranya adalah kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, lalu satu laporan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau kendaraan,” kata Putu.

Adapun terkait kondisi 351 orang itu, pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan mereka.

“Kami bersama tim kesehatan memastikan kondisi mereka karena kami melihat beberapa dari mereka sedikit luka karena terjatuh pada saat aksi,” katanya. (uda)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait